Sukses

Polda Metro Jaya Pelajari Laporan Roy Suryo Terhadap Lucky Alamsyah

Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait postingannya yang menyebut mantan menteri berinisial RS melakukan tabrak lari.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan yang dilayangkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap artis sinetron Lucky Alamsyah.

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan tabrak lari yang diunggah di media sosial.

"Laporannya sudah masuk kemarin dari saudara RS, sekarang masih dipelajari dulu oleh tim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Yusri menerangkan, laporan sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih pada tahap pengecekan berkas. Selanjutnya, penyidik baru akan menganggedakan pemeriksaan saksi.

"Laporannya kan baru masuk kemarin. Kita masih teliti sekarang, setelah itu baru kita siapkan undangan klarifikasi (pelapor dan telapor)," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Tuduhan Lucky Alamsyah Terkait Tabrak Lari

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya soal tuduhan tabrak lari. Roy Suryo mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

"Saudara LA telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di insta stroy, ini semua menjadi alat bukti hukum. Jadi mulai hari ini, ini sudah menjadi alat bukti hukum. Termasuk juga ig story yang terakhir, sudah ada enam capture dan satu video dari ig dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," ujar dia.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.