Sukses

Jawaban Menteri PANRB Soal Pembahasan Nasib 75 Pegawai KPK yang Dinonaktif

Ketua KPK sebelumnya menyampaikan akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tjahjo mengatakan, rapat akan membahas nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

"Iya sudah ditentukan minggu depan rapat koordinasinya (dengan KPK)," kata Tjahjo dalam pesan singkat diterima, Jumat (21/5/2021).

Hal dikonfirmasi Tjahjo senada dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut dia, rapat akan dilangsugkan pada Selasa 25 Mei 2021, pekan depan.

"Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 20 Mei 2021.

Keputusan rapat bersama ini diambil Firli, usai perintah Presiden Jokowi yang meminta agar 75 pegawai KPK tak dipecat.
 
Firli menyatakan dirinya mengapresiasi Jokowi yang peduli dengan kinerja pemberantasan korupsi.
 
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti. Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa sendiri, tidak bisa hanya KPK saja," kata Firli.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjuti Perintah Jokowi

Firli menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Nasional, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Firli menyebut koordinasi akan segera dilakukan mengingat ada batas waktu dalam undang-undang soal peralihan status pegawai KPK.

"Diamanatkan juga bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan waktu 2 tahun. Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19/2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti Kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan," Firli menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.