Sukses

ASN DKI Tak Mau Duduki Eselon II, Ketua DPRD Minta Anies Introspeksi

Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta introspeksi dan meninjau ulang pelaksanaan birokrasi dan regenerasi yang telah berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut ada keanehan di balik tidak bersedianya ratusan aparatur sipil negara (ASN) DKI menduduki jabatan eselon II

Dia menilai keenganan para ASN itu membuktikan ada yang salah di birokrasi dan regenerasi.

"Kalau seperti itu kejadiannya memang aneh. Artinya ada yang salah pada tatanan birokrasi dan regenerasi yang berjalan di Pemprov DKI Jakarta. Masa ada ratusan orang enggak mau menduduki jabatan, ini ada apa," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/5/2021)

Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta introspeksi dan meninjau ulang pelaksanaan birokrasi dan regenerasi yang telah berlangsung. dia menyebut upaya tersebut penting dan mendesak dilakukan demi pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta yang masih dilanda pandemi Covid-19.

"Introspeksi diri itu penting. Sejak lama saya sudah ingatkan yang baik teruskan dan lanjutkan untuk lebih baik lagi, jangan yang sudah baik diacak-acak," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Pejabat Eselon II Definitif

Adapun sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mau ikut dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II.

Hal tersebut terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan “menjemur” para ASN Pemprov DKI di lapangan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021) kemarin.

Prasetio mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan pejabat eselon II dengan status definitif untuk menggerakkan mesin pelayanan masyarakat di Ibukota. Pasalnya hingga kini ada belasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Sementara dengan status Plt si pejabat cuma memiliki kewenangan terbatas. Lalu bagaimana bisa kerja optimal, bagaimana bisa melayani warga, merampungkan RPJMD dan sebagainya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.