Sukses

HEADLINE: Kemenag Terbitkan Panduan Idul Fitri, Apa yang Dilarang dan Dibolehkan?

Kemenag mengeluarkan SE terkait panduan perayaan Idul Fitri 2021. Sejumlah kegiatan yang dibolehkan maupun dilarang termaktub dalam aturan itu. Perlu sanksi yang melanggar?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021.

Dalam surat itu termaktub sejumlah kegiatan yang dibolehkan maupun dilarang. Seperti larangan untuk takbir keliling juga kegiatan halalbihalal, serta diperkenankan salat Idul Fitri di lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.

Pengamat Kebijakan Publik Eko Sakapurnama menilai surat edaran yang dikeluarkan Kemenag soal Idul Fitri lemah dari sisi hukum. Sehingga aturan itu rentan tidak dilaksanakan dengan baik di tengah masyarakat.

"Secara implikasi beda antara peraturan menteri atau yang lebih tinggi. itu ada kosekuensi hukum yang meningkat. Tapi kalau surat edaran ini dari segi hukumnya agak lemah, jadi kalau misalnya dibaca tidak ada kejelasan mengenai dampak hukum bila tidak diterapkan," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (7/5/2021).

Dia menjelaskan, selama ini surat edaran masih menjadi perdebatan di antara praktisi hukum. Karena daya ikat, kedudukan dan mekanisme pengujiannya. "Surat edaran ini masuk ke ranah suatu peraturan perundang-undangan atau bukan," ucap dia.

Meski demikian, secara normatif, dia menilai aturan yang termaktub dalam surat edaran Kemenag ini merupakan langkah negara untuk menghindari ancaman pandemi covid-19 yang lebih parah lagi. Agar aturan ini maksimal diterapkan, kata dia, pemerintah perlu menggandeng ormas-orams Islam.

"Harus melalui pendekatan ormas ormas Islam agar mengikuti atau mematuhi panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam menyelenggarakan mekanisme ibadah salat Ied apabila diselengarakan di mesjid. Jadi mungkin perlu seluruh channel informasi yang dilakukan pihak Kementerian Agama tidak hanya melalui media saja," jelas dia.

Dalam menerapkan panduan Idul Fitri ini, pemerintah juga hendaknya dapat menghindari tindakan pemberian sanksi terhadap para pelanggar ketentuan. Langkah itu dinilainya agak rentan dilakukan di tengah-tengah sikap masyarakat yang menolak keras larangan mudik.

"Saya khawatir kebijakan menjadi kontrapoduktif dan masyarakat malah semakin abai terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Harusnya lebih persuasif melihat kondisi sosiocultural lalu juga di masing masing daerah pendekatannya harus sosiocultural juga," ujar Eko.

"Cara persuasif dengan melibatakan tokoh agama, masyarakat dan ormas Islam," tegas dia.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama menanggapi panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021. Menurutnya, semakin sedikit kerumunan akan menjadi lebih baik. 

"Kegiatan di luar ruangan (asal menjaga jarak 1-2 meter dan memakai masker yang benar) akan lebih rendah risiko penularan COVID-19 daripada di dalam ruangan," kata Tjandra saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 7 Mei 2021.

Apabila pelaksanaan ibadah Idulfitri dilakukan di dalam ruangan, seperti malam takbiran dan salat Id, harus memerhatikan ventilasi udara. Sirkulasi udara berjalan baik. Selain itu, jangka waktu dengan kelompok orang sebaik mungkin tidak berlama-lama.

"Kalau mau kegiatan di dalam ruangan, selain harus jaga jarak 1-2 meter dan pakai masker ya harus ada ventilasi terbuka yang baik dengan udara luar atau gunakan teknik lingkungan sedemikian rupa agar sirkulasi udara dapat terjaga baik," imbuh Tjandra, yang pernah menjabat Direktur WHO SEARO.

"Makin sebentar waktu berada dalam kelompok orang, tentu makin rendah risiko penularan COVID-19," imbuh dia.   

Sementara itu Polri siap mendukung surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama terkait pedoman Idul Fitri. Langkah ini selaras kebijakan pemerintah dalam mencegah penularan covid-19.

"Penegakan hukum yang dilakukan secara koordinatif bersama instansi terkait lainnya," kata Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Arief menuturkan, polisi akan mengambil langkah pre-emtif dalam mengawal aturan ini. Sanksi hukum akan menjadi jalan akhir bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.

"Tindakan penegakan hukum sebagai langkah yang terakhir," kata Arief.

 

Kebijakan Sejumlah Daerah Terkait Idul Fitri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di ruang terbuka, karena keleluasaan mengatur jarak antar jamaah. Anies kembali mengingatkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," ucap Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Mengenai regulasi detil saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, akan diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, seluruh pihak wajib bersiaga mengantisipasi potensi lonjakan kasus kembali jelang hari raya lebaran atau pasca lebaran.

Terlebih lagi, imbuhnya, klaster penularan Covid-19 kembali muncul seperti di pasar, perkantoran, dan tempat-tempat publik lainnya.

Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menetapkan kebijakan-kebijakan khusus, yang merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Gubernur Sumsel.

Diungkapkan Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, Kota Palembang masih berstatus zona merah, sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah tidak akan dilaksanakan.

“Salat Idul Fitri ditiadakan dan mudik tidak diperkenankan, karena Palembang masih zona merah,” katanya, usai memimpin rapat terkait prokes di Rumah Dinas (Rumdin) Wako Palembang, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, peniadaan salat Idul Fitri tidak hanya diberlakukan di masjid-masjid besar saja. Tapi juga tidak diperbolehkan digelar di musala maupun di lapangan.

Jika pun pelaksanaan salat Idul Fitri digelar pembatasan prokes ketat, Harnojoyo menilai kondisi tersebut akan sangat sulit dilaksanakan.

“Sulit dilaksanakan jika dengan pembatasan prokes. Jadi salat Idul Fitri di rumah saja,” ujarnya.

Kebijakan yang sama diambil Pemerintah Kota Bogor yang kembali meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor. Salat Idul Fitri ditiadakan guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Untuk salat Idul Fitri di tempat terbuka kita minta ditiadakan, seperti di Kebun Raya dan lapangan IPB Baranangsiang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (1/5/2021).

Namun Bima memperbolehkan masyarakat untuk menggelar dan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid masing-masing. Tetapi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kapasitas jemaah juga maksimal harus 50 persen dari kapasitas yang ada," kata politisi PAN itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Zona Merah Shalat Id di Rumah

Terkait panduan ibadah Idulfitri di masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Agama, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat memerhatikan zonasi wilayah masing-masing. Jika wilayah masuk zona merah atau oranye, ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Di Istana Kepresidenan Jakarta, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona kuning atau hijau, pelaksanaan ibadah Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021, masyarakat diminta untuk memerhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya untuk melakukan ibadah," jelas Wiku pada Kamis, 6 Mei 2021.

"Apabila zonasi wilayah tempat tinggalnya berada pada zona merah atau oranye, maka ibadah dilakukan di rumah saja. Namun, apabila zonasi wilayah tempat tinggalnya berada di zona kuning atau hijau, maka ibadah dapat dilakukan secara berjamaah di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat."

Untuk pelaksanaan halalbihalal saat Hari Raya Idul Fitri tatap muka, Wiku juga mengingatkan, dapat dilakukan dalam lingkup keluarga inti atau secara virtual dengan anggota keluarga lain.

"Yang ingin melakukan halalbihalal, diminta agar dapat melaksanakannya di lingkungan keluarga inti dengan mematuhi protokol kesehatan atau juga dapat melaksanakannya secara virtual," pesannya. 

Anggota DPD RI Fahira Idris meminta pemerintah daerah terutama yang berada di zona risiko penularan COVID-19 rendah untuk segera memformulasikan panduan pelaksanaan salat Idulfitri.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan COVID-19 di daerah masing-masing. Tingkat risiko penularan di berbagai wilayah berbeda-beda sehingga aturan yang ditetapkan juga harus disesuaikan, tetapi harus tetap mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 terutama soal zonasi risiko,” ungkapnya.

Fahira menyebut panduan salat Idul Fitri ini harus terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini bertujuan agar salat dapat tetap sejalan dengan syariat Islam dan sesuai dengan protokol kesehatan sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi segenap umat dari COVID-19.

Salat Idulfitri berjamaah belum bisa dilakukan dengan leluasa seperti saat sebelum pandemi. Oleh karena itu, Fahira mengharapkan agar pemerintah daerah dapat menyusun panduan salat Idulfitri secara detil seperti jaga jarak, kapasitas jamaah, dan anjuran membawa perlengkapan salat pribadi.

Menurut Fahira, informasi tersebut harus sampai ke masyarakat sehingga bisa mempersiapkan diri. Ia juga berharap agar pemerintah dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

“Bentuk tim dan turun langsung ke simpul-simpul masyarakat untuk menyosialisasikan panduan dan berdiskusi merumuskan rencana agar salat Idulfitri berjamaah berjalan lancar serta mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Yang Dilarang dan Dibolehkan Saat Idul Fitri

Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.