Sukses

2 Tuntutan KSPI di Peringatan Hari Buruh 2021

Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi serentak di sejumlah kota.

Liputan6.com, Jakarta - Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi serentak di sejumlah kota.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pada peringatan Hari Buruhtahun ini, pihaknya hanya mengajukan dua tuntutan. Kedua tuntutan itu adalah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw dan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2021.

"Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut," tekan Iqbal dalam sebuah video yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Menurut dia, KSPI akan mengerahkan 50 ribu buruh dalam peringatan May Day, Sabtu 1 Mei 2021 ini. Iqbal menjelaskan, aksi buruh itu tidak hanya berlangsung di Jakarta. Aksi buruh bakal tersebar di sejumlah kota di Tanah Air.

"KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini," ujar Iqbal.

Menurut dia, peringatan Hari Buruhdi Jakarta akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Taat Prokes

 

Said Iqbal berjanji pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penularan Covid-19 selama demonstrasi.

"Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen. (Akan) memakai masker, handsanitaizer dan menjaga jarak," ucap Said.

Sebelum menggelar aksi, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan. Hal ini supaya aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.

Dia berharap, aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah selama itu menaati protokol kesehatan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.