Sukses

Ahli Kesehatan Minta Pelaku Rapid Tes Covid-19 Daur Ulang Dihukum Berat

Hasbullah Thabrany berharap pelaku rapid tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dihukum berat.

Liputan6.com, Jakarta Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany berharap pelaku rapid tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dihukum berat.

Salah satu alasannya, karena hasil pemeriksaan alat tersebut menjadi tidak akurat dan bisa memicu peningkatan kasus Covid-19.

"Hasilnya bisa menyebabkan banyak orang kehilangan nyawa," kata dia saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, dengan memberikan hukuman berat maka bisa membuat tak ada lagi pihak yang mencoba-coba mengikuti jejak pelaku untuk mendaur ulang rapid tes Covid-19.

Dia juga berharap, pemerintah senantiasa bisa menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya dan jahatnya perbuatan para pelaku.

"Hukuman berat adalah sebuah pencegahan efektif agar orang lain tidak mengulang kegitan bejat itu. (Pemerintah) harus selalu mengingatkan dan menjelaskan sanksi berat," jelas Hasbullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Undang-undang Kesehatan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku bekal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Namun ia enggan merincikan lebih detail pasal apa yang akan dipersangkakan.

"Soal dugaan tindak pidana UU Kesehatan. Nanti jelasnya akan dirilis oleh Bapak Dirkrimsus dan Bapak Kapolda karen sekarang penyidik masih mendalami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.