Sukses

Perjalanan H-14 Sebelum Larangan Mudik Wajib Membawa PCR Antigen 1x24 jam

Dengan adanya Addendum tersebut, kini perjalanan H-14 lebaran wajib lewat transportasi umum seperti udara, kereta dan kaut wajib menunjukkan surat negatif.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Addendum itu mengatur perluasan pengetatan larangan mudik menjadi selama H-14 lebaran (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021). 

Dengan adanya Addendum tersebut, kini perjalanan H-14 lebaran wajib lewat transportasi umum seperti udara, kereta dan kaut wajib menunjukkan surat  negatif. 

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," isi poin Addendum. 

Sementara bagi transportasi umum darat akan dilakukan tes antigen secara acak. 

"Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah,” bunyi addendum tersebut. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Pribadi Tetap Kantongi Hasil PCR

Untuk pelaku transportasi pribadi, pemerintah mengimbau tetap melakukan test PCR. 

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan,” keterangan Addendum. 

Nantinya apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. 

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” demikian isi dari Addendum tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.