Sukses

Usai Bom Makassar, Polisi Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, Selasa 30 Maret

Selain menyiagakan personel di lokasi, polisi juga memasang kawat berduri di sekitar area PN Jaktim.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.194 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang digelar di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Pengamanan diperketat pasca penangkapan sejumlah terduga teroris di Jakarta dan Bekasi setelah ledakan bom terjadi di Gereja Katedral Makassar. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).

"Ya (kita perketat) pascaitu (penangkapan terduga teroris)," ucap dia.

Yusri menerangkan, personel yang ditempatkan di PN Jaktim berjumlah 1.194 personel. Menurut dia, selain menyiagakan personel di lokasi, kepolisian juga memasang kawat berduri di sekitar area PN Jaktim.

"1194 personel gabungan yang akam amankan sidang. Sekarang kita pasang kawat barikade di situ supaya ada batasan," ujar dia.

Yusri menerangkan, pengunjung sidang Rizieq Shihab yang hadir di PN Jaktim akan diseleksi ketat.

"Jadi kita sortir orang yang ada di sana," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Yusri juga mengimbau kepada simpatisan untuk tidak menyaksikan sidang secara langsung di PN Jaktim.

"Sebaiknya tidak usah ke sana, nanti kita dengar saja hasilnya seperti apa," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agenda Tanggapan JPU

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Agenda sidang kali ini yakni tanggapan JPU.

 

"Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021, untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum," ujar kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.