Sukses

Pemkot Depok Kembali Buka Arena Bermain Anak, Bioskop, dan Kolam Renang

Idris mengungkapkan, untuk aktivitas di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pelaksanaan ujian praktek di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan baru terhadap arena bermain anak, kolam renang dan sejumlah kegiatan lainnya yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang pada rilis informasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah mengambil kebijakan baru terkait sejumlah aktifitas masyarakat. Hal itu mengingat Kota Depok telah berada pada zona orange berdasarkan perhitungan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.

“Kita sudah berada pada zona orange sejak 21 Maret sehingga kami membuat kebijakan baru,” ujar Idris, Jumat (26/3/2021).

Idris menjelaskan, berdasarkan pertimbangan zonasi dari Satgas Pusat, Pemerintah Kota Kota Depok telah memperbolehkan aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga. Namun pembukaan tersebut belum dapat dipenuhi kapasitas masyarakat yang berkunjung ke area tersebut.

“Diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung,” terang Idris.

Idris mengungkapkan, untuk aktivitas di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pelaksanaan ujian praktek di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat. Untuk aktivitas olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah pengunjung 30 persen dari kapasitas pengunjung.

“Untuk aktivitas pameran dan festival UMKM guna menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen,” ucap Idris.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pulihkan Kondisi Ekonomi

Idris menuturkan, sejumlah ativitas masyarakat yang telah dibuka bertujuan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek. Hal itu disesuaikan dengan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi, dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok.

“Dibuatkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tukas Idris.

Idris mengatakan, implementasi penyesuaian kebijakan tersebut, masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan secara intensif. Nantinya akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan POLRI.

“Kami meminta kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan iman, imun, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.