Sukses

Mahasiswa Tolak Terpidana Korupsi Bupati Aru Diaktifkan

Unjuk rasa ratusan mahasiswa menuntut Kejati Maluku menahan Teddy Tengko, Bupati Aru yang menjadi terpidana korupsi berlangsung ricuh.

Liputan6.com, Ambon: Ratusan mahasiswa berunjuk rasa depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (5/11). Mereka menuntut penahanan terhadap terpidana korupsi yang juga mantan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.

Kericuhan terjadi ketika massa berusaha masuk ke dalam kantor Kejati. Karena aparat keamanan berusaha menghalau demonstran.

Akhirnya pengunjuk rasa berpindah mendatangi Kantor Gubernur Maluku. Massa menuding Gubernur Karel Albert Ralahalu meminta Kementerian Dalam Negeri mengaktikan kembali Teddy Rengko sebagai bupati. Namun, tudingan miring ini dibantah sang Karel.

Informasi yang diterima Liputan 6 SCTV, Teddy Tengko merupakan terpidana korupsi dana APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Jaksa menuntut 10 tahun penjara tapi divonis bebas Pengadilan Negeri Ambon pada 2011. Belakangan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dan menvonis Tengko empat tahun penjara.

Namun, kuasa hukum Teddy, Yusril Ihza Mahendra memohon pembatalan putusan Mahkamah Agung karena putusan dinilai cacat hukum.(ADI/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini