Liputan6.com, Jakarta Selama lima hari, 1 hingga 5 Maret 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menindak 3.300 warga yang melanggar aturan tertib masker di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 3.300 pelanggar ini 3.289 dikenakan sanksi kerja sosial dan 11 dijatuhi sanksi membayar denda administrasi dengan total sebesar Rp 2,7 juta.
Baca Juga
"Giat tertib masker digelar di delapan wilayah kecamatan setiap hari," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Selain operasi tertib masker, lanjut Bernard, pihaknya juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada sejumlah perkantoran dan tempat usaha yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
"Total sebanyak 119 tempat usaha dan perkantoran yang telah didata pengawasan. Satu tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan tiga resto ditutup sementara selama 3x24 jam," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Tak hanya itu, Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri juga menggelar pengawasan tempat usaha yang masih beraktivitas di luar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3/2021) malam hingga Sabtu (6/3/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak empat tempat usaha kafe dikenakan sanksi penutupan sementara lantaran terbukti melanggar jam operasional pada masa PPKM Mikro.
"Kami kerahkan puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri dalam kegiatan ini," ujar Arifin, Sabtu (6/3).
Dikatakan Arifin, keempat kafe yang dijatuhi sanksi penutupan sementara 3x24 jam tersebut yakni, sebuah kafe di Jalan Wahid Hasyim, satu kafe di Jalan Pramuka, satu kafe di Jalan Limboto dan satu kafe di kawasan Bendungan Hilir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izin Tempat Usaha
Pada kesempatan itu, Arifin juga menegaskan, pihaknya juga memeriksa izin tempat usaha di Jl Limboto yang sudah dua kali kedapatan membuka usaha hingga larut malam.
"Sanksi lebih tegas lagi akan dikenakan kepada pemilik usaha yang masih melakukan pelanggaran. Jika tidak mengantongi izin, kami akan menutup permanen," tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, pengawasan jam operasional tempat usaha rutin digelar di delapan wilayah kecamatan.
"Pengawasan digelar untuk memastikan tidak ada pemilik usaha kafe, resto atau tempat hiburan di Jakarta Pusat membuka usahanya hingga malam hari. Sanksi dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Advertisement