Liputan6.com, Jakarta - Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara membekuk sindikat pencurian mobil rental dengan modus menyewa. Pelakunya adalah MLA, MNK, CJ, dan RH yang menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik pengusaha rental mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, tersangka menjalin kesepakatan dengan pengusaha rental mobil pada 2020 secara berjenjang.
Baca Juga
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Desa Sumbersoko Sukolilo Pati Berubah Nama di Google Maps Usai Tragedi Pengeroyokan, Ditandai Penadah Kendaraan Rental
Mobil Milik Bos Rental Tewas di Pati Sudah Dibawa ke Jakarta, Pemegang Terakhir Jadi Tersangka
"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan. Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu, kemudian dilanjutkan dengan harian," kata Rango dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Advertisement
Rango menyebut, tersangka berusaha menumbuhkan rasa percaya kepada pemilik rental dengan terus menyetorkan sejumlah sesuai dengan yang telah disepakati.
Ketika sudah timbul rasa saling percaya, Rango mengatakan, tersangka tidak lagi mengembalikan mobil yang disewa. Setidaknya ada 13 unit mobil yang dilarikan para tersangka ke Jawa dan Sumatera.
"Dari aksi tersebut bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kepolisian Sektor Semboro, Jember, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan belasan kendaraan roda empat. Polisi menyita 14 mobil berbagai jenis, yang digelapkan para tersangka dengan modus sewa atau rental.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mobil belum sempat pindah tangan
Rango mengatakan, mobil-mobil itu belum sempat berpindah tangan. Kini 13 unit mobil yang digelapkan diamankan Polsek Kelapa Gading dan rencananya akan dikembalikan ke pemilik rental.
"Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement