Sukses

Dua Aktivis Papua Dikabarkan Ditangkap Atas Tuduhan Penganiayaan

Polisi dikabarkan menangkap dua aktivis Papua atas tuduhan penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dikabarkan menangkap dua aktivis Papua atas tuduhan penganiayaan.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum dari Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman. Dia menyampaikan, Roland Levy dan Kelvin Molama ditangkap di kediamanya.

"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada hari ini Roland ditangkap jam 4 subuh. Semengara Kevin jam 6 pagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021) malam.

Michael menilai penangkapan menyalahi aturan. Pasalnya, pihak kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan. Apalagi, sampai saat ini keduanya belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi.

Michael menceritakan saat itu, orang berpakaian preman menyambangi kediaman Roland Levy dan Kelvin Molama. Mereka kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya.

"Di saat penangkapan surat salinan penangkapan tidak diberikan kepada keluarga maupun dua orang ini. Jadi secara detilnya tidak dijelaskan. Hanya disebut penganiayaan kepada rajib langsung ditangkap langsung dibawa. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ucap dia.

Michael menerangkan, keduanya diduga melakukan penganiayaan seseorang bernama Rajut Patiray. Sementara rekan-rekan telah membantah di dalam pemeriksaan. Karena itu, menurut Michael penangkapan terkesan dipaksakan. Dia pun meminta rekannya dibebaskan.

"Kami menganggap kasus ini kasus yang dipaksakan kami berharap bisa kawan-kawan ini bisa dibebaskan," ucap dia.

Sementara itu, Tim Advokasi Papua Oky Wiratama Siagian membenarkan penangkapan kedua aktivis Papua. Dia turut mendampingi keduanya ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya betul (ditangkap). Tadi saya dampingi mereka pada jam 1 siang. Sekarang dan tim lain yang mendampingi," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Oky juga membenarkan, kepolisian tidak memberikan surat perintah penangkapan saat hendak membawa Roland Levy dan Kelvin Molama.

"Mereka hanya diperlihatkan surat abis itu dibilang, ini perkara dengan pelapornya Rajut langsung diangkut ke Polda Metro," ucap Oky.

Oky menyampaikan, surat perintah penangkapan justru disodorkan oleh kepolisian saat kedua kliennya tiba di Polda Metro Jaya. Namun, kliennya menolak untuk menandatangani. Tim penasihat hukum kemudian mendesak kepolisian membuat berita acara penolakan.

"Tadi pas jam satu siang saya sampai di Polda barulah diberikan itu surat perintah penangkapan, disuruh tanda tangan mereka berdua, kita bilang gak mau tanda tangan. Karena surat perintah penangkapan harus dikasih pada saat dia ditangkap sesuai dengan pasal 18 KUHP," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi dugaan penganiayaan

Oky menerangkan, dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya berawal dari unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021. Ketika itu unjuk rasa dibubarkan oleh pihak kepolisan sementara beberapa demonstran diamankan ke kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

"Mereka diangkut sama polisi, mereka di bawa ke seberang BKN Cililitan," ucap dia.

Setibanya di lokasi, Roland Levy melihat Rajut Patiray sedang diwawancarai oleh salah satu orang. Saat itu, Rajut Patiray mengaku sebagai Ketua Aliansi Mahasiswa Papua. Roland Levy tak terima.

"Jadi pas sampai di BKN itu, ketemu si Roland Levy melihat si Rajut sedang diwawancara pakai handycam di rekam, karena tidak suka ada AMP tandingan, akhirnya dia labrak," ucap Oky.

Oky menyampaikan kasus penganiayaan masih didalami pihak kepolisian. Namun, Oky meyakini bahwa kliennya sama sekali tidak menganiaya Rajut.

"Kalau Kelvin benar-benar tidak ada bukti melakukan penganiayaan, sementara si Roland mengaku mendorong Rajut. Tapi tidak ada sampai ke pemukulan," ujar dia.

Oky mengaku sempat ditunjukkan hasil visum Rajut Patiray. Di situ terlihat ada bekas luka lebam di bagian pipi. Tapi Oky menyampaikan, luka itu bukanlah akibat dari dorongan kliennya.

"Ada orang yang mukul tapi bukan dia (Rolanda dan Kelvin) yang melakukan. Dia (Kelvin) mengaku dorong saja," ujar Oky.

Atas perbuatannya itu, kedua kliennya dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

"Jadi ternyata pada saat rajut dikeroyok sama orang tidak dikenal. Mungkin handphonenya jatuh, dan klien saya dituduh mencuri padahal sama sekali tidak tahu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.