Sukses

Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra

Prasetijo dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (8/2/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Prasetijo dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana sesuai pasal tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Atas kesalahannya itu, Prasetijo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) serta denda Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan dan membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurangan 6 bulan," kata JPU.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Justice Collaborator Tidak Diterima

JPU juga menyatakan bahwa permohonan Prasetijo untuk menjadi justice collaborator tidak diterima. Seperti yang diketahui, pada Presetijo sebelumnya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan permohonan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menjadi 'justice collaborator' tidak dapat diterima," kata Zulkipli

Menurut JPU, permohonan Prasetijo tidak dapat diterima karena Prasetijo Utomo dinyatakan sebagai pelaku utama yang melakukan penerimaan suap. Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti menjadi penghubung antara Tommy Sumardi ke Kepala Irjen Napoleon Bonaparte.

"Terdakwa membantu walaupun sudah tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus red notice Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujarnya.

"Terdakwa terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah 100 ribu dolar AS," lanjut jaksa lagi.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.