Sukses

Polisi: Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Depok karena Video Viral

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, didasarkan pada viralnya video jual beli barang menggunakan dinar dan dirham.

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis tanggal 28 Januari 2021. Hal tersebut terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham , sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, daerah Depok, Jawa Barat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ahmad, penyidik Ditttipideksus Bareskrim Polri langsung melakukan tindak lanjut pada Selasa, 2 Februari 2021 dengan menangkap Zaim Saidi di kediamannya.

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk. Yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di Pasar Muamalah tersebut," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Saksi

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.

"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," Ahmad menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.