Rekan Afriyani "Xenia Maut" Divonis Dua Tahun Penjara

Adistina Putri Grani dinyatakan bersalah mengonsumsi narkoba dan divonis majelis hakim selama dua tahun penjara. Adistina merupakan rekan Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia Maut".

Diterbitkan 25 Oktober 2012, 05:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Tangis sedih pengunjung mewarnai ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/10), saat sang hakim menyatakan terdakwa Adistina Putri Grani dinyatakan bersalah secara sah mengonsumsi narkoba. Karena kesalahan itu, hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, ibu terdakwa langsung jatuh pingsan dan harus dibawa ke luar ruang sidang. Terdakwa yang menyaksikan kesedihan sang ibu akhirnya tak mampu menahan tangis hingga ia pun ikut pingsan.

Adistina adalah rekan Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia Maut" yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Saat kejadian, Adistina juga ada di dalam mobil tersebut. Afriyani sendiri sudah dijatuhi vonis selama 15 tahun akibat ulahnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa [baca: Keluarga Korban Tidak Terima Putusan Hakim ].(ADO)
 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6