Sukses

Penahanan Ambroncius Nababan, Polisi: Kritik Berbeda dengan Rasisme

Polisi menyatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius Nababan dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang kurang bijak dalam bersosial media. Sebagaimana kasus rasisme yang menjerat kader Partai Hanura Ambroncius Nababan.

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," tutur Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).

Slamet mengatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius Nababan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa. Terlebih, ujaran yang dilontarkan dalam sosial media itu dinilai berbeda dengan kritik.

"Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda. Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara," kata Slamet.

Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius dilakukan usai pemeriksaanya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.

Sementara itu, Ambroncius menegaskan unggahannya mengenai Natalius Pigai tidak bermaksud rasisme.

"Saya yang unggah mengenai Natalius Pigai kasus vaksin Sinovac, jadi berkembang isunya. Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, saya dengan pribadi Natalius," kata Ambroncius saat dikonfirmasi, Selasa 26 Januari 2021.

Perihal ujarannya menjadi kasus dugaan SARA, Ambroncius mengelak. Dia menyatakan tidak ada niatan untuk berbuat rasisme.

"Sekarang mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis, sebenarnya tidak ada, saya bukan rasis," tegas dia.

Sebagai orang yang diangkat oleh warga Papua, Ambroncius menyatakan dirinya juga bagian dari Papua.

"Saya sebagai anak Papua, tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke Natalius," ucap Ambroncius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.