Sukses

7 Fakta Kasus Dugaan Ujaran SARA Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan

Ujaran bernada SARA itu dikeluarkan Ambroncius Nababan dalam akun Facebook-nya dengan menyebut Pigai sebagai gorila dan kadrun gurun.

Liputan6.com, Jakarta - Usai mengeluarkan pernyataan bernada SARA pada aktivis Papua Natalius Pigai, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat.

Ujaran bernada SARA itu dikeluarkan Ambroncius Nababan dalam akun Facebook-nya dengan menyebut Pigai sebagai gorila dan kadrun gurun.

Pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi. Pelapor adalah Polisi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.

"Terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama saudara AN terhadap seorang aktivis Papua yakni saudara Natalius Pigai," tutur Adam dalam keterangannya, Senin, 25 Januari 2021.

Namun tak butuh lama, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskeim Polri," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Ambroncius Nababan pun angkat bicara. Saat dikonfirmasi, Ambroncius menegaskan ujaran tersebut tidak bermaksud rasisme, melainkan persoalan pribadi.

"Saya yang unggah mengenai Natalius Pigai kasus vaksin Sinovac, jadi berkembang isunya. Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, saya dengan pribadi Natalius," kata Ambroncius saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan ujaran SARA kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Dilaporkan KNPI Provinsi Papua Barat

Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Pada akun Facebooknya, Ambroncius menyebut Pigai sebagai gorila dan kadrun gurun.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor adalah Polisi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.

"Terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama saudara AN terhadap seorang aktivis Papua yakni saudara Natalius Pigai," tutur Adam dalam keterangannya, Senin, 25 Januari 2021.

Menurut Adam, aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/17/I/2021/Papua Barat tertanggal Senin 25 Januari 2021. Pukul 13.46 WIT, Siaus melapor ke SPKT Polda Papua Barat.

"Kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dirkrimsus Kombes Romylus Tamtelahitu, yang mana telah berkoordinasi dengan tim Cyber Bareskrim Polri terkait laporan kasus ini," jelas dia soal dugaan SARA itu.

Adam meminta masyarakat dapat tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib. Mari sama-sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif, biarkan oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan," Adam menandaskan.

 

3 dari 8 halaman

Kasus SARA Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Kasus ujaran bernada SARA atau rasis yang dilakukan oleh kader Partai Hanura Ambroncius Nababan dalam akun Facebooknya terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskeim Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono soal kasus dugaan rasis ke Natalius Pigai di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Argo menyebut, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan pertimbangan domisili terlapor. Ambroncius Nababan diketahui berada di Jakarta.

"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Argo.

 

4 dari 8 halaman

Polisi Segera Panggil Ambroncius

Argo menyampaikan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai Facebook yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh Siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tutur Argo.

Argo menyebut, pihaknya akan menggali keterangan terkait kepemilikan akun Facebook tersebut. Nantinya juga akan ada pemeriksaan terhadap para ahli dan saksi.

"Karena disinyalir banyak, kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi, dan petunjuk," terang dia.

 

5 dari 8 halaman

Akan Lakukan Penyelidikan

Menurut Argo, penyidik Bareskrim Siber Polri masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan kepada Ambroncius Nababan tersebut.

"Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklairifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain," papar dia.

 

6 dari 8 halaman

Warga Papua Diminta Tetap Tenang

Argo menegaskan penyidik akan menjalankan tugas secara profesional. Sebab itu, masyarakat diharapkan dapat tenang dalam menyikapi kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua, warga Papua. Bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian, terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada di wilayah," Argo menandaskan.

 

7 dari 8 halaman

Ambroncius Masih Berstatus Saksi

Polri menyatakan, status Ambroncius Nababan masih sebagai saksi usai diperiksa Bareskrim Polri. Kader Partai Hanura itu tengah tersangkut kasus dugaan suku, agama, ras, antargolongan atau SARA terhadap Aktivis Papua Natalius Pigai.

"Yang dapat kami infokan, yang bersangkutan telah diperiksa dan (status) masih sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (26/1/2021).

Terkait pokok pemeriksaan terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jamin) itu, Rusdi enggan merinci. Menurut dia, semua adalah kewenangan penyidik.

"Hasil pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik," singkat dia.

 

8 dari 8 halaman

Ambroncius Angkat Bicara

Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan buka suara soal kasus dugaan ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.

Saat dikonfirmasi, Ambroncius menegaskan bahwa ujaran tersebut tidak bermaksud rasisme, melainkan persoalan pribadi.

"Saya yang unggah mengenai Natalius Pigai kasus vaksin Sinovac, jadi berkembang isunya. Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, saya dengan pribadi Natalius," kata Ambroncius saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Perihal ujarannya menjadi kasus dugaan SARA, Ambroncius mengelak. Dia menyatakan tidak ada niatan untuk berbuat rasisme.

"Sekarang mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis, sebenarnya tidak ada, saya bukan rasis," tegas dia.

Sebagai orang yang diangkat oleh warga Papua, Ambroncius menyatakan dirinya juga bagian dari Papua.

"Saya sebagai anak Papua, tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke Natalius," ucap Ambroncius.

Kendati proses hukum telah berjalan, Ambroncius berjanji tidak akan lari. Dia berkomitmen untuk terus kooperatif dan menyelesaikan masalah yang menjeratnya.

"Saya harus hadapi proses hukum ini, saya ini bertanggung jawab, saya tidak lari dan tidak akan ingkar dari hukum, kalau nanti siapa yang salah, itu tergantung proses hukum," katanya menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.