Sukses

Komut PT AIP Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

Tersangka baru tersebut yakni Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) Lissa Rukmi Utari (LSU).

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Senin (25/1/2021).

Alex mengatakan, Lissa Rukmi diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

Perbuatan Lissa tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kepala Badan Informasi dan Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Priyadi Kardono dan Muchlis sudah lebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Kasus ini bermula pada 2015 saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar. Sebelum proyek di mulai, Lissa diundang oleh Priyadi dan Muchlis untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Mereka pun sepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Alex mengatakan, Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut. Lissa juga aktif menagih pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Selain itu, barang-barang yang disuplay harganya telah di mark up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi.

"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Alex.

Usai dijerat sebagai tersangka, Lissa langsung ditahan oleh tim penyidik KPK. Lissa ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.