Sukses

Parkir di Bahu Jalan, Puluhan Kendaraan di Jakpus Ditindak Petugas

Empat kendaraan disanksi BAP tilang, 24 dicabut pentil, 13 mobil angkutan diderek serta 26 kendaraan bermotor angkut jaring.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 67 kendaraan bermotor ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, saat menggelar operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Senen dan Gambir, Rabu (20/1/2021).

Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, di wilayah Kecamatan Sawah Besar operasi dilakukan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gedung Kesenian, di Kecamatan Senen di Jalan Stasiun Senen dan Jalan Kalibaru Timur. Sedangkan di wilayah Kecamatan Gambir kegiatan digelar di Jalan KH. Zainul Arifin dan Jalan Cideng Timur.

"Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang parkir di bahu jalan dikenakan sanksi cabut pentil, derek, dan tilang," katanya.

Dari 67 kendaraan roda emapt dan roda dua yang terjaring operasi ini, beber Syamsul, empat disanksi BAP tilang, 24 dicabut pentil, 13 mobil angkutan diderek serta 26 kendaraan bermotor angkut jaring.

"Kami akan terus lakukan pengawasan agar trotoar dan bahu jalan tidak dijadikan tempat parkir kendaraan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 23 kendaraan pelanggar aturan parkir ditertibkan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Dari jumlah itu tujuh kendaraan diderek.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, giat tertib parkir liar ini dilakukan personel Satpel Sudin Perhubungan pada 11 lokasi jalan di tujuh wilayah kecamatan, yaitu Jalan Kapten Tendean, Metro Kencana, Ciledug Raya, Taman Setiabudi II, KH. Abd. Syafei, Rc. Veteran Raya, AMD VIII, Akses UI, Kalibata City, DPR Raya dan Jalan MT. Haryono,

"23 kendaraan itu kami tertibkan karena parkir di trotoar dan bahu jalan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Derek dan Cabut Pentil

Dari 23 kendaraan yang ditertibkan ini, lanjut Budi, tujuh dikenakan sanksi derek, delapan kendaraan roda dua cabut pentil dan delapan angkutan umum disanksi BAP.

"Ini untuk memberikan efek jera buat pengendara agar mematuhi aturan saat parkir," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.