VIDEO: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab. Dengan ditolaknya gugatan ini maka proses hukumnya terus berjalan.

Diperbarui 13 Januari 2021, 11:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab. Dengan ditolaknya gugatan ini maka proses hukumnya terus berjalan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6