Sukses

Polri Tindak 27 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Polri juga telah mengumpulkan uang Rp 7.858.205.440 dari denda para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, Polri telah menindak lebih dari 27 juta pelanggar prokes Covid-19 melalui operasi yustisi. Sebagian besar pelanggar mendapatkan teguran lisan.

"Sampai dengan saat ini Operasi Yustisi memasuki hari ke-113 dengan melakukan teguran lisan sebanyak 24.029.826 teguran, teguran tertulis sebanyak 3.673.652 teguran tertulis," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, ada penindakan kurungan sebanyak 9 kasus, dan denda yang telah terkumpul dari para pelanggar prokes Covid-19 mencapai Rp 7.858.205.440.

"Penutupan usaha sebanyak 2.625 dan sanksi lain berupa kerja sosial sebanyak 2.928.742 tindakan," kata Rusdi.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, vaksinasi Covid-19  yang akan dilakukan dalam waktu dekat tak lantas membuat protokol kesehatan (prokes) bisa diabaikan begitu saja.

Masyarakat harus tetap disiplin menerapkan prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak.

Hal tersebut dikatakan Tito pada Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/2021).

"Kita jangan sampai kendor mengenai 3M ini dan kemudian bukan hanya memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan secara benar dan sering, tapi kerumunan. Ini bisa menjadi super spreader, percuma kita melakukan tracing, nggak ada gunanya kalau sudah kerumunannya," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksin Tak Seketika Menghentikan Covid-19

Senada dengan Mendagri, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, masyarakat harus disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

"Narasi tentang vaksin ini jangan sampai nantinya membuat masyarakat menganggap setelah ada vaksin itu semuanya akan selesai, tidak. Vaksin tidak akan seketika menghentikan Covid, vaksin tidak akan bisa membuat orang yang tidak divaksin itu juga luput dari Covid-19," ujar dia.

Doni juga meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bekerja keras untuk menambah kapasitas ruang isolasi rumah sakit dengan didukung oleh pemerintah pusat. Pemda juga diminta untuk mendirikan posko Covid-19 mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19. Dia dijadwalkan menerima suntikkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada 13 Januari 2021.

Proses penyuntikkan perdana vaksin Covid-19 kepada Jokowi nantinya akan disiarkan secara langsung. Hal ini agar masyarakat percaya bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan terjamin keamanannya.

"Iya. Biar masyarakat bisa lihat langsung memberikan semangat bisa dilanjutkan ke daerah-daerah juga ikut. Minimal provinsi kota-kota besar juga ikut melanjutkan," jelas Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Selasa 5 Januari 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.