Sukses

4 Hal Terkait Pelarangan Aktivitas FPI sebagai Ormas Sejak 30 Desember 2020

Selain melarang segala aktivitas FPI masyarakat juga tak lagi diperbolehkan menggunakan simbol organisasi yang didirikan oleh Rizieq Shihab tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020), melarang semua kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) di bawah pimpinan Rizieq Shihab. 

Keputusan tersebut tertuang dalam dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yakni, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kepala BNPT Boy Rafli Amar.  

Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Selain melarang segala aktivitas FPI, masyarakat juga tak lagi diperbolehkan menggunakan simbol organisasi yang didirikan oleh Rizieq Shihab tersebut.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Berikut deretan hal terkait dilarangnya segala bentuk aktivitas serta simbol yang mengatasnamakan FPI dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Landasan FPI Dilarang

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

Oleh karena itu, pemerintah melarang segala kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut. 

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud. 

3 dari 5 halaman

Sesuai dengan Keputusan MK

Mahfud Md juga mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.

"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konpers daring, Rabu (30/12/2020).

4 dari 5 halaman

Aparat dan Pemda Diminta Tolak Aktivitas FPI

Mewakili pemerintah, Mahfud juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.

"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organsisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.

5 dari 5 halaman

Alasan FPI Dilarang

Lantas, atas pertimbangan apa saja hingga alasan pemerintah melarang semua kegiatan FPI?

Wakil Menkumham, Eddy Umar Syarif menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan dibubarkannya FPI yang didirikan oleh Rizieq Shihab.

"a. untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Eddy.

Poin b atau kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Point ketiga, keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.