Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menko Polhukam RI, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara mengumumkan pelarangan aktivitas FPI. Mahfud menjelaskan FPI sebenarnya telah dinyatakan bubar sejak Juni 2019.
Dilarang Ikut Kegiatan FPI
Tak hanya kegiatan dan atribut, masyarakat juga dilarang terlibat kegiatan FPI.
"Meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujarnya.
Selain itu, aparat diminta menindak tegas dan membubarkan smeua kegiatan FPI terhitung hari ini.
"Aparat pengak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” tandasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement