Sukses

6 Fakta Baru Video Syur Gisel, Direkam Sendiri hingga Kirim ke MYD

Gisel mengaku bahwa dirinyalah yang merekam video syur tersebut dengan ponsel pribadi.

Liputan6.com, Jakarta Usai ditetapkan tersangka atas kasus video syurnya, kabar terbaru dari Gisella Anastasia alias Gisel kembali mengejutkan publik Tanah Air.

Pasalnya, mantan istri dari Gading Marten tersebut mengaku bahwa dirinyalah yang merekam video syur tersebut dengan ponsel pribadi. Kepada penyidik, Gisel mengatakan video tersebut dibuat hanya untuk koleksi pribadi.

"Video dibuat pakai HP-nya (handphone) GA, pakai HP-nya GA dia yang merekam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sebagai tindak lanjut kasus video syur tersebut, polisi berencana memanggil kembali Gisel dan MYD, pria yang berperan dalam video panas berdurasi 19 detik yang sempat viral di dunia maya.

"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa, 29 Desember 2020.

Yusri juga menambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Pornografi. 

"Kita persangkakan di pasal 4 ayat 2 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," jelas Yusri.

Berikut deretan hal terbaru terkait kasus video syur yang menjerat Gisel dan MYD dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Gisel Rekam Sendiri Video Syurnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut bahwa artis Gisella Anastasia mengaku video mesumnya itu direkam oleh dirinya sendiri dengan menggunakan ponsel pribadi.

Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel disebut sempat mengirim video itu ke tersangka Michael Yukinobu de Fretes (MYD) yang merupakan pemeran pria dalam video porno tersebut. Namun, polisi menyebut MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel diketahui sudah mengirim video itu ke MYD dan masuk dalam kategori menyebarkan.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop. Tapi konsumsi pribadi, tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.

Yusri menjabarkan bahwa keterangan itu didapat polisi dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

3 dari 7 halaman

Dilakukan di Sebuah Hotel di Medan

Yusri juga menjelaskan bahwa adegan video syur yang dilakukan Gisel bersama MYD dilakukan pada tahun 2017  di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya. 

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, mantan istri Gading Marten mendokumentasikan adegan syur bersama MYD hanya untuk koleksi pribadi dan bukan untuk disebarluaskan. 

"Jawabannya untuk (koleksi) pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Selasa, 29 Desember kemarin. 

4 dari 7 halaman

Dilakukan Pemeriksaan Digital Forensik

Guna menguatkan pihak kepolisian bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan digital forensik. Hal ini diungkap Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020. 

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Selain itu, Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

5 dari 7 halaman

Kirim Video Mesumnya ke MYD

Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke MYD, pemeran pria dalam video tersebut yang juga telah menjadi tersangka.

Namun, lanjut dia, MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yg membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima, disimpan, pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," ucap Yusri.

6 dari 7 halaman

Akan Dipanggil Kembali

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya berencana bakal kembali memanggil artis Gisella Anastasia dengan MDY ke kantor polisi guna melakukan pemeriksaan sebaagi tersangka.

"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

7 dari 7 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus juga menerangkan, kedua pelaku nantinya akan dijerat pasal berlapis tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa kemarin. 

Adapun bunyi dari Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi tersebut adalah:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak

 

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.