Sukses

Polisi: Gisel yang Merekam Video Syurnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa artis Gisella Anastasia alias Gisel mengaku video mesumnya itu direkam oleh dirinya sendiri dengan menggunakan ponsel pribadi.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa artis Gisella Anastasia alias Gisel mengaku video mesumnya itu direkam oleh dirinya sendiri dengan menggunakan ponsel pribadi.

"Video dibuat pakai HP-nya (handphone) GA, pakai HP-nya GA dia yang merekam," kata Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel disebut sempat mengirim video itu ke tersangka Michael Yukinobu de Fretes (MYD) yang merupakan pemeran pria dalam video porno tersebut. Namun, polisi menyebut MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel diketahui sudah mengirim video itu ke MYD dan masuk dalam kategori menyebarkan.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.

Yusri menjabarkan bahwa keterangan itu didapat polisi dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Pengakuan dari si MYD juga ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yang membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.