Sukses

Masuk Objek Wisata di Kota Bogor Wajib Bawa Rapid Test Antigen

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, setiap orang, pelaku usaha, dan penyelenggara dilarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 17 hari kedepan, terhitung mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pada perpanjangan PSMBK kali ini, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, setiap orang, pelaku usaha, dan penyelenggara dilarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Karena hal itu berpotensi menciptakan kerumunan.

Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan acara tahun baru di luar, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami juga menyepakati pada tanggal 25-27 Desember dan tanggal 31 Desember-3 Januari 2021 jam operasional kafe, restoran, toko dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.Di luar tanggal itu berlaku seperti biasa," kata Bima, Selasa (22/12/2020).

Pemerintah Kota Bogor juga mewajibkan semua pengunjung yang hendak berwisata di Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Mandiri

"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silakan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga kota dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu," terang Bima.

Seluruh tempat wisata akan diawasi oleh tim Satgas Covid-19, Disparbud, dan Satpol PP. Mereka akan memantau dan melakukan penegakan kedisiplinan apabila ada seseorang maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," tegas Bima. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.