Sukses

6 Fakta Terkait Kotak Amal Untuk Danai Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

Kotak amal diungkap polisi menjadi salah satu sumber dana jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk melancarkan aksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Kotak amal diungkap polisi menjadi salah satu sumber dana jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk melancarkan aksinya.

Hal itu terbukti karena sampai saat ini, Jamaah Islamiyah masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat.

"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Awi bahkan menyebut JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," sebut Awi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, modus tersebut terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai Jamaah Islamiyah telah tersebar di 12 daerah, di antaranya Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), dan Temanggung (200).

Berikut deretan fakta terkait kotak amal yang menjadi salah satu sumber dana finansial kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Jadi Alasan Tetap Eksis

Polisi mengungkap alasan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat.

"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Awi bahkan menyebut JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," sebut Awi.

 

3 dari 8 halaman

Dana Digunakan Untuk Operasi Teroris

Menurut Awi, dana-dana tersebut digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror.

Bahkan, kata dia, digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.

"Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI," terang Awi.

 

4 dari 8 halaman

Tersebar Ribuan di 12 Daerah Indonesia

Polisi berhasil mengungkap modus jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dalam memanfaatkan infaq dan kotak amal yang diduga untuk mendanai aktivitasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan modus tersebut terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai Jamaah Islamiyah telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), dan Temanggung (200).

Kemudian Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

 

5 dari 8 halaman

Ciri-Ciri Kotak Amal yang Dipakai

Argo pun mengungkapkan ciri-ciri kotak amal yang berhasil diindentifikasi oleh polisi, ternyata memiliki perbedaan disetiap daerah.

"Pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Desember 2020.

Sedangkan yang kedua, kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon. Sementara ciri-ciri lain yakni terdapat lampiran nama yayasan dan contact person pengurus yayasan.

"Melampirkan nomor SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), nomor Sk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), SK Kemenag (Kementerian Agama) dan di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program program yayasan," terang dia.

Argo melanjutkan terkait penempatan kotak amal mayoritas di warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.

"Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," tutur dia.

Lebih lanjut, kata Argo, kelompok Jamaah Islamiyah bisa dengan mulus menyebarkan kotak-kotak amal dan tidak terdeksi, karena pemotongan biaya untuk kelompok JI dipotong sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata Argo.

 

6 dari 8 halaman

Skema Pengumpulan Dana

Kemudian, Argo menyampaikan, kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan skema pemotongan dana hasil sumbangan kotak amal yayasan resmi, yang disebar di sejumlah tempat.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infak dari kotak amal, sebelum dilaporkan atau audit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah. Sehingga jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester, agar legalitas kotak amal tetap terjaga," tutur Argo.

Menurut Argo, yayasan bentukan kelompok Jamaah Islamiyah ada dua macam. Yaitu yayasan pengumpul infak umum dengan metode kotak amal dan pengumpulan infak khusus lewat acara tertentu seperti pengajian dan tabligh akbar.

Keduanya pun memiliki legalitas Surat Keterangan (SK) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Baznaz agar mendapatkan izin pengumpulan dana infak, juga Kementerian Agama (Kemenag) agar mudah melakukan kegiatan keagamaan hingga mendapat kepercayaan masyarakat. Dari situ, audit yang dilakukan setiap tahunnya pun berjalan normal.

Beberapa yayasan pengumpul infak umum kelompok JI adalah ABA dan FKAM. Kemudian yayasan pengumpul infak khusus yaitu Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi, dan Hilal Ahmar.

"Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go publik memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP. Jamaah Islamiyah sendiri belum pernah menggunakan yayasan palsu," jelas Argo.

 

7 dari 8 halaman

Kemenag Angkat Bicara

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan zakat dan infaq seiring adanya kotak amal yang digunakan untuk menghimpun dana teroris.

"Jadi, kita akan memperketat di satu sisi dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," kata Amin di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Ia mengatakan Kemenag akan mendiskusikan kotak amal yang disalahgunakan untuk pendanaan terorisme. Nantinya akan ada evaluasi komprehensif terhadap lembaga amil zakat (LAZ).

Dirjen Bimas Islam mengatakan pihaknya juga akan membahas soal kemungkinan sanksi terhadap lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi LAZ.

"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, mengatakan pengetatan bagi lembaga zakat menjadi perlu seiring ada penyalahgunaan kotak amal, terutama jelang bulan puasa.

"Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah, kadang pengumpul datang entah dari mana. Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam," jelas dia.

8 dari 8 halaman

Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.