Sukses

Mulai 18 Desember, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Pembatasan operasional transportasi umum di Jakarta ini sesuai dengan Ingub tentang Pengendalian Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Angkutan publik di ibu kota hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Ingub tesebut, Kamis (17/12/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di ibu kota, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.

"Iya, semua transportasi umum dibatasi (waktu operasional)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin menyatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkiat pembatasan waktu operasional transportasi umum.

"Operasional besok jam 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," kata Kamal.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perketat Kegiatan di Luar Rumah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.

"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.