Sukses

Anies Baswedan Batasi Waktu Operasional Perkantoran hingga Pukul 19.00 Mulai Jumat 18 Desember

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi waktu operasional perkantoran mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi waktu operasional perkantoran mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor selama masa libur Natal dan Tahun baru dengan ketentuan menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, batas operasional itu tidak berlaku untuk perkantoran dengan pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Anies Baswedanjuga meminta adanya batasan jumlah atau kapasitas pekerja atau karyawan yang bekerja di kantor.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor dalam waktu yang bersamaan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Luhut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucap Luhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.