Sukses

5 Tersangka Kerumunan FPI Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab

Azis mengungkapkan, kelima tersangka kerumunan FPI sejak malam tadi hingga pagi ini masih diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan bahwa lima dari enam orang tersangka dalam pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh massa FPI minta ikut ditahan bersama Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Iya, dan kita minta ditahan aja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Azis saat dikonfirmasi pada Minggu (13/12/2020).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq ditahan karena dijerat menggunakan pasal 160 KUHP di mana ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Azis mengungkapkan, kelimanya sejak malam tadi hingga pagi ini masih diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

"Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmi Ditahan

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.