Sukses

Geledah Kantor Mensos Juliari, KPK Sita Dokumen Terkait Bansos Covid-19

Selain di kantor Juliari, lanjut dia, KPK juga menggeledah dua tempat tersangka lainnya, yakni MJS dan AW.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merilis perkembangan penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Juliari Batubara. Menurut Ali, sejumlah dokumen pendukung dugaan korupsi telah diamankan saat menggeledah kantor Juliari di Gedung Kementerian Sosial.

"Senin 7 Desember 2020, dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos RI," tulis Ali lewat pesan singkat, Selasa (8/12/2020).

Selain di kantor Juliari, lanjut dia, KPK juga menggeledah dua tempat tersangka lainnya, yakni MJS dan AW.

"Pada waktu yang bersamaan, penyidik juga menggeledah rumah tersangka MJS dan AW," jelas Ali.

"Dalam penggeledahan, ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," sambung dia.

Ali menambahkan, dokumen yang diamankan penyidik akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Usai disita, penyidik akan konfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," Ali menandasi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fee Paket Sembako

Diketahui, terkait korupsi bansos Covid-19, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK pun menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp 243 juta).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.