Sukses

Update Corona Jumat 4 Desember 2020: Positif Covid-19 Ada 563.680, Sembuh 466.178, Meninggal 17.479

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Kamis, 3 Desember 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya secara signifikan.

Informasi dari Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19, pada hari ini, Jumat (4/12/2020), ada penambahan 5.803 orang dinyatakan positif Corona.

Jadi, sampai saat ini, total akumulatif di Indonesia ada 563.680 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Untuk kasus sembuh bertambah 3.625 orang pada hari ini. Total akumulatifnya menjadi 466.178 orang di Indonesia hingga saat ini sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Corona Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 124 orang. Sehingga, total akumulatif ada 17.479 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia sampai kini di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Kamis, 3 Desember 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kata Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak menurun pada periode November 2020. Menurut dia, hal ini membuat penularan Covid-19 di Indonesia menjadi meningkat.

"Sangat disayangkan, bahwa trennya terus memperlihatkan penurunan terkait kepatuhan individu dalam memakai masker, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (4/11/2020).

Dia menuturkan, penurunan tren ini bertepatan dengan periode libur panjang tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Berdasarkan data yang dimiiki Satgas Covid-19, tren penurunan tersebut terus berlanjut pada 27 November 2020, di mana persentase kepatuhan untuk memakai masker hanya 58,32 persen. Sementara itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak hanya sebesar 43,46 persen.

Wiku pun menyimpulkan bahwa liburan panjang merupakan momentum pemicu utama penurunan kepatuhan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Wiku juga menuturkan, dari 512 kabupaten/kota, hanya kurang dari 9% kabupaten/kota yang patuh dalam memakai masker. Hal yang lebih memprihatinkan, kurang dari 4% kabupaten/kota yang patuh dalam menjaga jarak.

Dia mengingatkan, masyarakat agar tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, khususnya dalam masa libur panjang. Pasalnya, ketidakpatuhan masyarakat akan berpotensi memicu penularan sehingga membuat kasus Covid-19 di Indonesia meningkat.

"Jika terus seperti ini, maka sebanyak apapun fasilitas kesehatan yang tersedia tidak akan mampu menampung lonjakan yang terjadi," kata Wiku.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.