Sukses

Jokowi Ingin Guru Status P3K Miliki Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Jokowi menambahkan, saat ini, masalah ketercukupan guru harus segera diatasi. Salah satunya dengan memanfaatkan tenaga guru honorer.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah terus memaksimalkan bantuan untuk para guru di tengah pandemi. Menurut dia, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan guna mendukung guru agar tetap dapat menjalankan peran sebagai pendidik dan haknya untuk sejahtera.

"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Jokowi dalam peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-75 lewat siaran daring, Sabtu (28/11/2020).

Jokowi mencatat, ada tiga kebijakan dikeluarkan. Pertama, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Kedua, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

Ketiga, pada September 2020 kemarin, penandatangananan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Jokowi menambahkan, saat ini, masalah ketercukupan guru harus segera diatasi. Salah satunya dengan memanfaatkan tenaga guru honorer.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memiliki peran besar

Jokowi mengatakan, keberadaan guru honorer memiliki peran besar dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun dia mengakui belum semua dari mereka dapat dijadikan PNS.

"Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS," jelas Jokowi.

Diketahui, pada tahun 2021 ini Indonesia melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya.

"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," Jokowi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.