Sukses

Kesehatan Menurun, Abu Bakar Ba'asyir Dirawat di RSCM

Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan jatuh sakit dan menjalani perawatan medis.

Liputan6.com, Jakarta Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan jatuh sakit dan menjalani perawatan medis. Pihak Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membawa terpidana kasus terorisme itu ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Abu Bakar Ba'asyir dilakukan perawatan di RS RSCM Jakarta Pusat," tutur Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Menurut Rika, Abu Bakar Ba'asyir telah dirawat sejak 24 November 2020. Dia mengidap komplikasi gangguan kesehatan.

"Memang karena usia juga. Ada gangguan kesehatan dan sekarang sedang dirawat," kata Rika.

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bersama dengan 588 narapidana lainnya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.

Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana di Hari Raya Idul Fitri. Ada dua remisi yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.

"Jumlah penerima remisi ada 588 WBP (warga binaan permasyarakatan)," kata Mulyadi, Minggu (24/5/2020).

Mulyadi merinci, untuk remisi umum I sebanyak 571 WBP dan remisi II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang.

"Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Remisi

Mulyadi menambahkan, napi kasus korupsi dan terorisme juga turut mendapatkan remisi. Antara lain Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan.

"WBP atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir 1 bulan 15 hari," terangnya.

Mulyadi menjelaskan pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," ucap Mulyadi.

Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.

Sementara Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.