Sukses

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Menteri Edhy Prabowo yang Beri Keterangan ke KPK

Ketua LPSK memastikan pihaknya siap melindungi para saksi yang bersedia memberikan keterangan secara gamblang kepada KPK terkait kasus Menteri Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memastikan pihaknya siap melindungi para saksi yang bersedia memberikan keterangan secara gamblang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri Edhy Prabowo terjerat kasus suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur.

"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain," ujar Hasto dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

LPSK menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPK untuk perlindungan para saksi dalam kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hasto mengatakan, jika para saksi dapat memberikan informasi secara aman, maka akan membantu penyidik KPK mengungkap lebih dalam kasus ini. Hasto menduga banyak pihak yang mesti bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster. Apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka," kata Hasto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan soal Justice Collaborator

Selain perlindungan saksi, Hasto mengimbau kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

"(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan," ujar Hasto.

Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster ini.

"Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat," kata Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.