Sukses

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ghufron diketahui tengah diperiksa etik oleh Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan jabatan terkait mutasi ASN di Kementan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan telah dilakukan sejak 6 Mei 2024 lalu.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Namun Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu. Dia hanya menyatakan bahwa terlapor berjumlah lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," katanya.

Komisioner KPK ini juga mengamini bahwa laporannya ke Bareskrim Polri sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik dirinya yang tengah diproses Dewas. Ghufron diduga menyalahgunakan jabatan karena membantu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," kata Ghufron menandaskan.

Selian lapor ke Mabes Polri, Ghufron juga sempat menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan sebab peristiwa dugaan penyalahgunaan jabatan dirinya telah kedaluwarsa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sementara pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan jabatan karena membantu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu sehubungan dengan upaya yang diambil Ghufron di PTUN. Komisioner KPK itu menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho ke PTUN atas dugaan tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN  Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas KPK menunda sementara sidang etik Ghufron.

"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5/2024).

Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Hakim selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan Ghufron Soal Mutasi ASN Kementan

Kasus ini berawal pada awal Desember 2023, Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelepon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 Kasdi Subagyono.

"Faktanya saya benar meneelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK berlatar belakang akademisi itu menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.

Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari  Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.

"Jadi, sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di  Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan 'ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur'," katanya.

"Ketika mundur diproses, jalan, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan 'kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM'," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.