Sukses

Izin Ekspor Benih Lobster Disetop Sepihak, Perusahaan Ini Gugat KKP

Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK mengejutkan semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK mengejutkan semua pihak. Salah satunya PT Teladan Cipta Samudra (PT TSC) perusahaan yang bergerak dibidang ekspor benih lobster.

PT TSC merasa dirugikan usai ditangkapnya Edhy Prabowo karena diberhentikannya proses penerbitan surat keterangan waktu pengeluaran atau SKWP izin ekspor benih lobster.

Kuasa hukum PT TSC Suhardi mengatakan, pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 Oktober 2020 lalu.

"Hari ini kami resmi memasukkan gugatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadilan atas diberhentikannya izin ekspor PT TSC. Yang diberhentikan secara sepihak melalui wa oleh oknum kementerian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien,” ujar Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020)

Menurut Suhardi, hal tersebut menjadikan PT TSC merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan kami saat menjalankan kegiatan ekspor selama kami menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang menjadikan pemberhentian ini menjadi tidak beralasan,” tutur Suhardi.

Dia berujar, tidak hanya PT Teladan Cipta Samudra yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini.

 

Saksiman Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugat KKP ke Pengadilan

Suhardi menjelaskan, setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ditanggapi, PT Teladan Cipta Samudra memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta pada 25 November 2020.

Perwakilan kuasa hukum PT Teladan Cipta Samudra, Afriady Putra menyatakan, pihaknya berharap KKP dapat memperbaiki sistemnya.

“Dengan adanya gugatan perdata klien kami ini, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperbaiki sistem perizinan yang adil dan berkepastian hukum bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster seperti klien kami,” kata Afriady.

Sementara itu, PT TSC berharap kasus ini menjadi perhatian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKKPM) supaya kasus serupa tidak terulang lagi kepada perusahaan lain agar dapat menjamin iklim investasi dan penanaman modal di Indonesia lebih aman dan nyaman.

"Dengan adanya penangkapan Mentri Edhy Prabowo tadi malam tidak ada hubungannya dengan pengajuan gugatan perusahaan kami di Pengadilan Negeri Jakpus. Ini menjadi bukti bobroknya sistem tata kelola di dalam Kementrian Kelautan dan Perikanan yang merugikan perusahaan Eksportir seperti kami," tutup Raditya, Direktur utama PT. Teladan Cipta Samuda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.