Sukses

Lurah Petamburan Positif Covid-19, Usai Tes Swab Antigen di Polda Metro Jaya

Sebelum memeriksa beberapa orang itu, polisi terlebih dulu melakukan tes swab antigen Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Ibu Kota. Pemanggilan merupakan buntut dari adanya kerumunan massa di acara yang melibatkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Sejumlah pejabat daerah yang dipanggil, yakni Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kepala KUA Tanah Abang, RT, RW, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, Kabiro Hukum DKI, serta beberapa tamu yang hadir.

"Ada 14 orang yang kita layangkan klarifikasi untuk bisa kita mengharapkan kehadirannya hari ini. Siapa-siapa saja dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kasatpol PP. Jadi, ada 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Sebelum memeriksa beberapa orang itu, polisi terlebih dulu melakukan tes swab antigen. Dari hasil swab tersebut, ternyata Lurah Petamburan positif Covid-19.

"Dari ke 10 ini kita, kita lakukan uji swab antigen namanya. Satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif, yang sekarang kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujar Yusri.

Kini, Lurah Petamburan tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk dilakukan pemeriksaan atau uji lanjutan terkait Covid-19.

"Kita lakukan uji mekanisme seperti biasa uji lanjutan, karena memang pada saat kita lakukan swab antigen, yang bersangkutan reaktif atau positif. Jadi 9 sekarang ini sementara dikakukan pemeriksaan klarifikasi," kata Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan Minta Diundur

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terkait acara Rizieq Shihab itu dilakukan menjadi dua tahapan.

"Saat ini bukan alasan tidak hadir, kita alokasikan dua hari. Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan berikut dasar hukumnya, untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya," ujar Tubagus.

"Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku. Ketentuannya seperti apa diuraikan. Nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara. Upaya apa sudah dilakukan untuk itu. Sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyidikan, jadi sudah terjadi dulu hal ini baru dilakukan penyelidikan ada pidana atau tidak, kalau ada naikkan ke proses penyidikan," ucap Tubagus.

Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Syihab beberapa hari kemarin.

Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

 

3 dari 3 halaman

Berpotensi Pidana

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.

Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kata Anies Baswedan

Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.

Oleh karena itu, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhadap kegiatan Rizieq.

"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.

Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.

Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp 50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," katanya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.