Sukses

Satpol PP Tutup 3 Tempat Hiburan di Jakarta Timur Karena Langgar Protokol Covid-19

Petugas Satpol PP juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker selama pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satpol PP menutup tiga unit bangunan tempat usaha di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari 15 November 2020. Sebab, melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin (16/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Namun kenyataannya tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari. "Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.

Petugas juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker.

"Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," kata kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan pemilik usaha

Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.

"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.