Sukses

Masih Berstatus Oranye, Pemkot Bogor Perpanjang Lagi PSBMK Selama 2 Pekan

Aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan masih merujuk pada aturan PSBMK selama dua pekan sebelumnya.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga 24 November 2020, karena Kota Bogor masih berstatus zona oranye.

"Pemkot Bogor memutuskan kembali memperpanjang PSBMK selama dua pekan, hingga 24 NoVember," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis (12/11/2020).

Perpanjangan kebijakan PSBMK tersebut berlaku mulai 11 November hingga 24 November 2020, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45- 813 TAHUN 2020 tentang Perpanjangan ke-12 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.

Menurut Dedie A Rachim, perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, karena Kota Bogor masih bersatus zona oranye atau tingkat resiko sedang terhadap penyebaran Covid-19.

Dedie menjelaskan, aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan masih merujuk pada aturan PSBMK selama dua pekan sebelumnya.

"Belum ada perubahan," katanya seperti dikutip Antara.

Pada aturan sebelumnya, pertokoan, restoran, kafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, semua pihak juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan jam kerja di perkantoran di Kota Bogor, kata dia, menerapkan pola bekerja dari kantor (WFO) paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

"Pegawai yang berusia lebih 50 tahun dan pegawai yang komorbid disarankan untuk bekerja dari rumah," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Penularan Covid-19

Menurut Dedie, aturan ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di parkantoran, karena dari hasil survei penyebaran Covid-19 di Kota Bogor terbesar dari klaster rumah tangga, perkantoran, dan luar kota.

Mengenai penanganan pasien Covid-19, Dedie menuturkan, ada beberapa perbaikan yakni tingkat kematian pasien menurun serta ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 baik di rumah sakit maupun di tempat isolasi khusus masih memadai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.