Sukses

Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Sarankan 3 Opsi Perbaikan

Menurut Feri Amsari, pemerintah dan DPR tidak bisa memperbaiki hanya dengan menyepakati merevisi pasal-pasal yang bermasalah di UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, salah ketik dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat berimbas fatal dalam implementasi pasal. Menurut dia, pemerintah dan DPR tidak bisa memperbaiki hanya dengan menyepakati merevisi pasal-pasal yang bermasalah.

"Pada saat ini, itu kan sudah tidak bisa dilakukan lagi karena kan ini mekanisme harmonisasi dan segala macamnya sudah lewat," kata Feri saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (5/11/2020).

Dia mengatakan, ada tiga opsi yang dapat diambil pemerintah dan DPR untuk memperbaiki salah ketik UU Cipta Kerja. Pertama, dengan executive review yakni, Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki pasal-pasal yang dianggap salah ketik.

"Review oleh eksekutif dengan mengeluarkan perppu, mencabut atau membenahi semua hal yang bermasalah. Itu (pemerintah) dibaca baik-baik dulu," ujarnya.

Kedua, dengan legislative review yakni, DPR membuat UU baru atau merevisi UU Cipta Kerja. Ketiga, melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hemat saya, agar tidak semakin malu ditemukan berbagai masalah ada baiknya dilakukan executive review. Itu paling mudah, paling ringan dengan mencabut undang-undang ini melalui perppu," jelas Feri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemensetneg Sanksi Pejabat Salah Ketik UU Cipta Kerja

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan teknis penulisan dalam naskah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kendati begitu, dia menyebut salah ketik tersebut tak mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," jelas Pratikno kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.

Pratikno mengaku pihaknya sebenarnya sudah melakukan review dan memperbaiki sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Namun, tak dapat dipungkiri ternyata masih terdapat kekeliruan setelah naskah UU Cipta Kerja diteken Jokowi dan dipublish di jdih.setneg.go.id.

Sementara itu, Kemensetneg melakukan pemeriksaan internal terkait salah ketik dalam naskah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemensetneg pun menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam menyiapkan draf UU Cipta Kerja sebelum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020), langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes di lingkungan Kemensetneg dalam mendukung tugas Presiden Jokowi.

Eddy memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penyiapan RUU yang akan diteken Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.