Sukses

Penting, Ini Penjelasan Tentang Isolasi Mandiri

Lokasi isolasi terkendali adalah lokasi isolasi yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi/Wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 belum usai. Selain tracing dan testing, treatment merupakan 3T yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapinya. Warga yang terkonfirmasi Covid-19 atau yang tengah menjalankan isolasi mandiri juga harus tetap disiplin dengan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr. Widyastuti mengatakan, kebijakan isolasi mandiri mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Pasal 17 ayat 2 menyatakan, untuk individu/masyarakat terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala/dengan gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis wajib melakukan isolasi terkendali. Sedangkan individu/masyarakat terkonfirmasi COVID-19 yang membutuhkan perawatan medis dirawat di rumah sakit rujukan.

"Jadi untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, tetapi melakukan isolasi di tempat isolasi terkendali atau melakukan perawatan di rumah sakit rujukan," terang dr. Widyastuti.

Dia melanjutkan, lokasi isolasi terkendali diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Lokasi isolasi terkendali adalah lokasi isolasi yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi/Wilayah. Lokasi isolasi itu di antaranya terdapat di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan atau wisma yang ditetapkan pemerintah. Fasilitas lainnya berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi/Wilayah.

Widyastuti menjelaskan, prosedur pelaporan isolasi mandiri di rumah bisa diawali dengan pasien melaporkan hasil laboraratorium PCR yang menyatakan terkonfirmasi Covid-19 ke gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah. Kemudian tim gugus tugas akan mengecek kondisi kelayakan rumah sesuai kriteria persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur 980 tahun 2020.

"Jika kondisi rumah sesuai, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 atau Lurah akan mengeluarkan surat penetapan rumah tersebut sebagai lokasi isolasi terkendali yang diberi tanda/stiker sebagai Tempat Isolasi Terkendali," terang dia.

Selanjutnya, pasien dapat melakukan isolasi terkendali di rumah dengan pemantauan Puskesmas dan Gugus Tugas RW setempat sampai masa isolasi selesai.

Sementara itu, jika dalam hal ini rumah pribadi atau lokasi isolasi mandiri dinyatakan tidak layak, maka pasien terkonfirmasi Covid-19 harus segera melapor ke Puskesmas Kecamatan sesuai domisili.

Selanjutnya, Puskesmas Kecamatan akan memberi surat rujukan atau pengantar untuk melakukan isolasi di tempat isolasi terkendali. Gugus Tugas RT/RW atau Lurah akan memberikan surat keterangan tidak mampu isolasi mandiri di rumah bila diperlukan. Lalu, petugas kesehatan mengkonfirmasi kesediaan pasien untuk dijemput dengan menggunakan ambulans.

"Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain, petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk menilai kelayakan lokasi sesuai prosedur isolasi terkendali," ujar dr. Widyastuti.

Namun, jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/RW/RT yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, melakukan jemput paksa untuk dibawa menuju lokasi isolasi terkendali.

Di tempat isolasi, pasien wajib:

1. Tetap di kamar dan dapat dikontak;

2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan air mengalir atau pakai hand sanitizer sesering mungkin, terutama sebelum dan setelah makan,setelah buang air besar/kecil, setelah beraktivitas di luar kamar, setelah memegang/membersihkan sampah, setelah bersin/ batuk, sebelum dan setelah memegang area wajah, sertaapabila tangan terlihat kotor;

3. Pakai masker yang benar saat keluar kamar/ruangan;

4. Menjaga kebersihan lingkungan (kamar dan luar kamar);

5. Melapor kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala pemburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp/telepon;6. Mencuci/disinfeksi pakaian/sprei/area di kamar yang sering disentuh.

Sedangkan yang boleh dilakukan adalah:

1. Keluar kamar untuk keperluan ke kamar mandi, cuci pakaian/jemur pakaian, olahraga/berjemur sinar matahari ± 15 menit dengan tetap mematuhi physical distancing (jaga jarak minimal 1 meter);

2. Membawa handphone / laptop pribadi.

3. Membawa snack / camilan.

4. Membawa buku/bahan bacaan.

5. Berkomunikasi melalui media elektronik/ handphone .

Sementara yang tidak boleh dilakukan sebagai berikut:

1. Keluar kamar/ruangan;

2. Kecuali untuk ke kamar mandi apabila letak kamar mandi di luar kamar atau beraktivitas seperti cuci pakaian, jemur pakaian, olahraga/berjemur sinar matahari ± 15 menit;

3. Menerima tamu;

4. Menggunakan barang pribadi bersama orang lain;

5. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain;

6. Mengundang orang lain/penghuni lain ke dalam ruangan/kamar.

7. Merokok.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Moenardo mengatakan, bagi mereka yang terkonfirmasi Covid-19 atau yang baru kembali dari zona rawan harus mengisolasi diri dan menjaga jarak dengan sekitarnya, khususnya orang terdekat.

Namun, protokol atau cara isolasi mandiri berbeda dengan sekadar berdiam diri di rumah.

Dilansir dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, poin pertama isolasi mandiri atau isolasi diri yakni harus tinggal di dalam rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan orang lain.

"Orang yang sedang isolasi diri wajib menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain. Selama di rumah, yang bersangkutan wajib pakai masker. Dirinya tidak boleh berdekatan dengan anggota keluarga lain dan harus menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya. Hindari juga pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi dan linen atau sprei," kata Doni.

Kemudian, pasien yang sedang melakukan isolasi diri diperbolehkan keluar rumah atau ruang terbuka namun dengan syarat.

"Keluar harus menggunakan masker untuk berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. Namun, perlu diingat, pasien isolasi mandiri wajib sering cuci tangan memakai sabun dan dengan air yang mengalir. Setiap permukaan benda yang sering disentuh juga harus dibersihkan dengan menggunakan cairan disinfektan," tambah Doni Moenardo.

Selain itu, isolasi diri bisa menjadi cara untuk memantau kesehatan sendiri. Selama isolasi, pasien harus mengukur suhu tubuh setiap hari dan secara seksama mengamati perkembangan gejala yang dialami serta menghubungi fasilitas layanan kesehatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.