Sukses

Dukung Kebijakan UMP 2021, PDIP: Pemerintah Tak Ingin Banyak Buruh di-PHK

Hendrawan menilai, jika masyarakat menuntut kenaikan upah, maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya, ekonomi saat ini sedang terdampak, begitu pun perusahaan.‎

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya, pemerintah tidak menaikkan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sebab menurut Hendrawan, di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun, di sisi lain, ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎

"Memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi, dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," ujar Hendrawan kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Politikus PDI Perjuangan ini berujar, jika masyarakat menuntut kenaikan upah, maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya, ekonomi saat ini sedang terdampak, begitu pun perusahaan.‎

"Dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya, karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Kemampuan Perusahaan

Karena itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus Corona ini.‎

"Oleh sebab itu, ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," ungkap dia‎

Sehingga, langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak, bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solutif, win win solution," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.