Sukses

Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diyakini Dapat Vonis Maksimal

Boyamin melihat hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua Undang-Undang sekaligus untuk menuntut kedua terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin majelis hakim akan memberikan vonis hukuman maksimal terhadap dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kedua terdakwa kasus Jiwasraya itu dituntut hukuman penjara seumur hidup saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020.

"Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal ada yang dituntut 18 tahun, ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat," tutur Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Boyamin melihat hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dua Undang-Undang sekaligus untuk menuntut kedua terdakwa, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari situ, kemungkinan besar vonis hakim pun akan maksimal.

"Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian.Bentjok dan Heru Hidayat itu kan dikenakan pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup," jelas Boyamin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Jaksa Roni saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Heru Dituntut Seumur Hidup Penjara

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum Benny dengan pidana uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000,00. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

"Jika Terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah jaksa.

Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disira dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa.

Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan lima terdakwa lain didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.