Sukses

Pengadaan Mobil Dinas Baru, Eks Pimpinan KPK: Kurang Pantas Apalagi Saat Pandemi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas baru.

Liputan6.com, Jakarta Jakarta-Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pembahasan pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan dan pejabat struktural tidak pernah dilakukan selama dirinya menjabat di lembaga antirasuah.

"Kami tidak pernah membahas tentang pengadaan mobil dinas baru buat pimpinan dan pejabat struktural," tutur Laode saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut Laode, walaupun status para pegawai saat ini telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), nilai luhur KPK seperti independen dan sederhana tidak boleh sampai ditinggalkan.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta, sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," jelas Laode.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas baru.Pelakasana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pejabat di KPK hingga kini belum memiliki mobil dinas.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Ali mengatakan, pengadaan mobil dinas untuk petinggi di lembaga antirasuah ini telah disetujui oleh DPR RI. Pengadaan mobil dinas ini ada pada pagu anggaran untuk KPK di tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.

Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia, pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final, dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali menyatakan bahwa jumlah unit mobil dinas pejabat KPK akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," kata Ali.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas. Untuk Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar, sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan Komisi III telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru jabatan di KPK.

"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran kementerian atau lembaga. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tumpak Menolak

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas. Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.

"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.

Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan Komisioner KPK jilid I.

"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan saat dirinya masih menahkodai lembaga antirasuah, tak pernah ada pembahasan soal pengajuan mobil dinas untuk para pimpinan dan jajaran struktural KPK lainnya.

"Kalau mobil, kita enggak bahas di (pimpinan KPK) jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Menurut Saut, sejatinya pimpinan KPK bisa memikirkan hidup lebih sederhana. Saut menyarankan agar pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri jika ingin kendaraan lebih mewah bisa mengajukan kredit dibanding meminta kepada negara.

"Cukup saja uang transport lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf. Dan itu sudah berjalan empat periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya (tanpa mobil dinas)," kata Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.