Sukses

Kala KPK Disorot karena Mobil Dinas Miliaran untuk Pejabatnya

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait mobil dinas yang rencananya akan didapatkan oleh pejabat di lembaga anti rasuah ini.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, fasilitas mobil dinas bagi sejumlah pejabat struktural di KPK disebut telah disetujui DPR. Terkait berapa besaran anggarannya, dia enggan membeberkan.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2020. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan adanya anggaran mobil dinas kepada pimpinan dan pejabat KPK. Ada pun besarannya sebesar Rp 1,45 miliar untuk ketua KPK, sementara empat lainnya masing-masing sebesar Rp 1 miliar. 

Pemberian fasilitas mobil dinas ini belakangan menuai beragam tanggapan. Tak hanya dari kalangan pejabat struktural di tubuh KPK, tapi juga datang dari mantan wakil Ketua KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berikut sederet hal terkait fasilitas mobil dinas yang akan diberikan kepada sejumlah pejabat KPK

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Telah Disetujui DPR

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan mobil dinas untuk petinggi di lembaga antirasuah ini telah disetujui oleh DPR RI.

Pengadaan mobil dinas ini ada pada pagu anggaran untuk KPK di tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.

Ali enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia, pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final, dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

3 dari 5 halaman

ICW Bicara

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kabar bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, bukan kali ini saja pimpinan KPK terkesan menuntut fasilitas yang bersumber dari negara.

"Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp 1 miliar," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Dua momen tersebut sangat disesali ICW. Menurut Kurnia, KPK dibentuk dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjunjung nilai-nilai integritas, salah satunya yakni kesederhanaan.

Melihat dari pelanggaran etik yang diterima Firli terkait penggunaan helikopter, Kurnia menyebut praktik hedonisme sepertinya menjadi hal wajar yang dilakukan para komisioner.

"Praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata dia.

Sejatinya, menurut ICW, sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, para pimpinan peka dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Sangat tidak etis jika meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.

4 dari 5 halaman

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Bisa Hidup Sederhana

Saut Situmorang juga angkat bicara. Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, saat dirinya masih menakhodai lembaga antirasuah, tak pernah ada pembahasan soal pengajuan mobil dinas untuk para pimpinan dan jajaran struktural KPK lainnya.

"Kalau mobil, kita enggak bahas di (pimpinan KPK) jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober kemarin.

Menurut Saut, sejatinya pimpinan KPK bisa memikirkan hidup lebih sederhana. Saut menyarankan agar pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri jika ingin kendaraan lebih mewah bisa mengajukan kredit dibanding meminta kepada negara.

"Cukup saja uang transport lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf. Dan itu sudah berjalan empat periode, tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya (tanpa mobil dinas)," kata Saut.

Saut menyebut, pada saat dirinya masih memimpin lembaga antirasuah, dirinya dan pimpinan lain hanya mengajukan gaji untuk para pegawai. Menurut Saut, tak pernah sekali pun terbesit meminta kendaraan dinas.

5 dari 5 halaman

Tumpak Hatorangan Tolak Jika Diberikan Mobil Dinas

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas. Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober.

Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.

"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.

Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan Komisioner KPK jilid I.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.