Sukses

Jokowi: UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Jokowi menyebut RUU yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait RUU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit. Dengan adanya RUU ini, sistem perizinan akan diintegrasikan ke elektronik sehingga praktik korupsi bisa dihindari.

"Karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," jelas Jokowi

Selain itu, dia mengklaim RUU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha baru. Pemerintah akan mempermudah UMK di sektor makanan dan minuman mendapat sertifikasi halal.

"UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ujarnya.

Kemudian, RUU Cipta Kerja juga mempermudah pembentukan Perseroan Terbatas (PT), tanpa ada pembatasan modal minumum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, dengan jumlah anggota 9 orang saja.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Kapal Nelayan

Jokowi juga memastikan RUU Cipta Kerja membuat izin kapal nelayan penangkap ikan menjadi lebih mudah. Prosedurnya pun tak lagi berbelit-belit seperti dulu, cukup ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain. Sekarang cukup di unit di KKP saja," tutur Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.