VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman 22 Terpidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap 22 perkara kasus korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). MA memotong hukuman para terpidana kasus korupsi melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

OlehReza
Diterbitkan 08 Oktober 2020, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap 22 perkara kasus korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). MA memotong hukuman para terpidana kasus korupsi melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6