Sukses

Diadukan ke Polisi, Najwa Shihab Jelaskan Maksud Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan

Najwa menganggap, wawancara kursi kosong bukan sebuah pelanggaran hukum, dan dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Televisi Najwa Shihab merespons aduan ke polisi terhadap dirinya oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai Relawan Jokowi Bersatu.

Pengaduan tersebut disampaikan terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan dalam program acara Mata Najwa.

Melalui akun Instagramnya, @najwashihab, Nana, sapaan akrab Najwa Shihab mengaku wawancara kursi kosong dilakukan untuk mengundang Menkes Terawan yang sejak pandemi Covid-19 sulit untuk dimintai keterangan.

"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja,” ucap Nana, Selasa (6/10/2020).

"Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," lanjut Najwa Shihab.

Nana mengataka, apa yang dilakukanya merupakan upaya menjalankan fungsi pers dalam mengawasi kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini.

"Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa," ucap mantan jurnalis Metro Tv itu.

Dia menilai apa yang dilakukan bukan sebuah pelanggaran hukum, dan dijamin dalam Undang-Undang Pers.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Relawan Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Presenter televisi Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait program Mata Najwa yang menghadirkan kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu.

Pelapor dalam kasus ini yakni Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto. Meski begitu, hingga siang ini laporan polisi itu belum diterima oleh polisi.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo dan saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang," kata Silvia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Silvia menyebut aksi Najwa Shihab mewawancarai bangku kosong membuat pandangan buruk kepada pemerintah saat ini. Atas pertimbangan itulah dirinya melaporkan Najwa ke Polda Metro Jaya.

"Jika ada pembiaran wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," beber Silvia.

Namun, laporan polisi itu belum diterima oleh pihak kepolisian, dan polisi hingga kini belum mengeluarkan bukti laporan polisi dalam kasus ini. Pihak polisi juga menyarankan pelapor untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Kami ke SPKT diskusi laporan kami dan diarahkan ke siber karena menyangkut ITE. Karena ini lex spesialis artinya yang berlakunya bersentuhan langsung ke pers, harus ke dewan pers. Hanya dewan pers nanti yang akan memberikan pertimbangan tentang kode etiknya Najwa," kata Silvia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.